Langkah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dalam Mengembangkan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Keywords:
ASN, indeks profesionalitas, analisis kebutuhan diklatAbstract
SDM Aparatur merupakan faktor kunci dalam menggerakkan birokrasi pemerintahan. Untuk itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatan yang diembannya. Untuk melahirkan ASN yang profesional, maka kita perlu menghitung Indeks Profesionalitas (IP) ASN pada saat ini. IP ASN menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Pengukuran dilaksanakan secara online dengan mengisi kuesioner yang telah disediakan pada tautan url https://e-kinerja.balitbangdiklat.kemenag.go.id atau tautan singkat bit.ly/isi-ipasn. Rata-rata nilai IP ASN Balitbangdiklat Tahun 2021 adalah 76,6 sesuai dengan indikator kinerja yang diamanatkan oleh Rencana Strategis Badan Litbang dan Diklat Tahun 2020-2024. Tinggi rendahnya nilai IP ASN bisa dilihat dari berbagai dimensi yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Dari hasil pengukuran terlihat kurang dalam dimensi kompetensi. Untuk itu Kepala Badan mengambil langkah-langkah evaluasi dan meminta pimpinan unit kelitbangan dan kediklatan untuk membuat perencanaan pengembangan pada dimensi yang kurang/belum terpenuhi oleh masing-masing pegawai. Khusus unit kediklatan diminta untuk membuat analisis kebutuhan diklat untuk dapat memetakan kebutuhan pelatihan pegawai sehingga kesenjangan dimensi kompetensi dapat terpenuhi.